ijazah sah Asrul sani

Kontroversi Ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani: Status Lisensi Collegium Humanum dan Implikasi bagi Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh:
Yayasan Pendidikan Indonesia
Special consultative status in ECOSOC
United Nations

Note :

Alhamdulillah tulisan ini sudah dikirimkan oleh sahabat saya yang kini sedang berada di Madinah dan sudah dibaca oleh Hakim Asrul Sani, insyaAllah hari Senen besok beliau adakan konferensi Pers.
——-

Pendahuluan.

Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI), sebagai lembaga nirlaba yang berdedikasi memajukan kualitas pendidikan di tanah air, selalu mendorong transparansi dan integritas dalam sistem pendidikan tinggi. Dalam konteks globalisasi pendidikan, kolaborasi dengan universitas asing menjadi peluang berharga bagi mahasiswa Indonesia untuk memperluas wawasan.

Namun, kasus terkini yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dan gelar doktor hukumnya dari Collegium Humanum – Warsaw Management University (kini bernama Uczelnia Biznesu i Nauk Stosowanych „Varsovia”) di Polandia, menimbulkan kekhawatiran serius. Kontroversi ini tidak hanya menguji kredibilitas individu, tetapi juga menyoroti urgensi reformasi pengakuan ijazah asing di Indonesia.

Profil Singkat Universitas Collegium Humanum.

Collegium Humanum, yang didirikan pada 12 Juli 2018 berdasarkan keputusan Menteri Sains dan Pendidikan Tinggi Polandia, terdaftar secara resmi di bawah nomor 383 dalam Daftar Universitas Swasta Polandia yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Polandia.

Sebagai institusi swasta berfokus pada manajemen, bisnis, dan ilmu terapan, universitas ini memiliki cabang di Warsaw (kampus utama), Poznań, Rzeszów di Polandia, serta ekstensi internasional di Republik Ceko, Slovakia, Uzbekistan, dan kolaborasi di Indonesia melalui UNIES Business School. Program studinya mencakup gelar sarjana, magister, dan pascasarjana seperti MBA, dengan penekanan pada pendidikan praktis dan karir-oriented.

Secara historis, Collegium Humanum menerima pengakuan positif, termasuk keanggotaan di Business Graduates Association (BGA) sejak berdiri dan Central and East European Management Development Association (CEEMAN) sejak 2020.

Pada 2023, program psikologi universitas ini bahkan mendapat penilaian positif dari Komite Akreditasi Polandia (Polska Komisja Akredytacyjna – PKA). Di Indonesia, melalui kemitraan dengan UNIES, program manajemen telah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 903278.

Hal ini menegaskan bahwa lisensi pemerintah Polandia tetap berlaku hingga November 2025, meskipun universitas berada di bawah pengawasan administratif wajib sejak Maret 2024 akibat investigasi korupsi oleh Biro Anti-Korupsi Pusat (CBA). Pengawasan ini membatasi penerbitan sertifikat dan gelar sejak musim panas 2024, tetapi tidak mencabut status registrasi dasar universitas.

Kasus Arsul Sani: Ijazah Doktor Hukum yang Dipertanyakan.

Arsul Sani, S.H., M.Si., yang dilantik sebagai Hakim MK pada Januari 2024 menggantikan Hakim Wahiduddin Adams, memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, magister dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dan magister kedua dari Glasgow Caledonian University (GCU) Skotlandia. Namun, gelar Doktor Hukum (S3) yang diperolehnya pada 2022 dari Collegium Humanum menjadi pusat kontroversi.

Menurut profil resmi MK, Arsul Sani memulai studi doktor di GCU pada 2013, tetapi menangguhkannya karena tuntutan tugas sebagai anggota DPR RI sejak Oktober 2014. Ia kemudian melanjutkan di Collegium Humanum pada akhir 2019 dan menyelesaikannya pada 2022. Gelar ini digunakan dalam seleksi Hakim MK tahun 2023. Namun, sejak November 2025, gelar tersebut terindikasi palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, yang mendesak Arsul mundur atas dugaan pelanggaran administratif.

Demonstrasi di depan Gedung MK pada 13 November 2025 menuntut tanggung jawab moral, dengan tuduhan bahwa ijazah tersebut ilegal dan digunakan untuk memenuhi syarat jabatan.

Kontroversi ini muncul di tengah skandal lebih luas di Collegium Humanum, di mana CBA menangkap 58 individu terkait penjualan gelar MBA palsu sejak 2019, termasuk suap kepada pejabat PKA senilai minimal 450.000 zloty (sekitar Rp 1,7 miliar).

Meskipun investigasi berlanjut hingga 2025, gelar Arsul Sani yang diterbitkan sebelum pembatasan (2022) secara formal valid berdasarkan lisensi universitas saat itu. Namun, tuduhan palsu sesungguhnya belum di verifikasi kepada universitas tersebut. Apakah terkait keraguan tentang proses akademiknya, seperti kurangnya rigor ujian atau disertasi yang memadai, atau yang lainnya.

Dalam hukum, pertanggungjawaban untuk memastikan gelar tersebut palsu atau tidak menjadi tanggung jawab Pelapor, bukan terlapor Hakim Asrul Sani.

Lisensi dan Akreditasi: Jaminan atau Celah?.

YPI menekankan bahwa Collegium Humanum adalah universitas yang berlisensi dan terakreditasi oleh lembaga yang diakui pemerintah Polandia, yaitu Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Polandia serta Komite Akreditasi Polandia (PKA).

Status registrasi nomor 383 memastikan operasional legal, dan penilaian positif PKA untuk beberapa program (seperti psikologi) menunjukkan kepatuhan standar nasional. Dengan demikian, ijazah yang diterbitkan sebelum skandal—termasuk milik Arsul Sani—secara hukum tidak dapat dianggap palsu semata-mata karena masalah institusional pasca-faktum. Validitasnya bergantung pada verifikasi individu, seperti pemeriksaan disertasi dan transkrip oleh otoritas terkait.

Lebih lanjut, ini bermakna bahwa universitas tersebut legal dan menurut Konvensi Lisbon tentang Pengakuan Kualifikasi Pendidikan Tinggi di Wilayah Eropa (1997), yang diratifikasi oleh Polandia pada Desember 2003 dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2004, negara-negara anggota Dewan Eropa dan UNESCO di wilayah Eropa seyogianya saling mengakui lembaga pendidikan tinggi dan gelar akademiknya yang dikeluarkan oleh institusi berlisensi.

Konvensi ini, yang juga menjadi dasar bagi Proses Bologna, menekankan prinsip pengakuan otomatis kualifikasi tinggi asing kecuali ada bukti substansial sebaliknya, untuk memfasilitasi mobilitas akademik dan profesional.

Indonesia, sebagai negara anggota UNESCO, terikat pada prinsip-prinsip global serupa melalui Konvensi Global tentang Pengakuan Kualifikasi Pendidikan Tinggi (2019) dan Konvensi Regional Asia-Pasifik (Tokyo Convention, 2011), yang mendorong pengakuan yang adil, transparan, dan non-diskriminatif terhadap gelar asing. Oleh karena itu, gelar yang diperoleh oleh Hakim Arsul Sani adalah sah, selama memenuhi prosedur verifikasi nasional melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Kemendikbudristek.

Namun, YPI mengakui celah sistemik: Pengawasan administratif CBA sejak Maret 2024 telah menghentikan penerbitan gelar baru, dan ribuan mahasiswa (termasuk dari Indonesia) mengalami kesulitan transfer kredit atau validasi dokumen.

Di Polandia, pemerintah bahkan mempertimbangkan pembatasan penggunaan gelar MBA dari institusi bermasalah. Bagi Indonesia, ini menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat mekanisme pengakuan ijazah asing melalui BAN-PT dan Kemendikbudristek.

Rekomendasi YPI untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia.

YPI mendukung investigasi transparan oleh MK dan KPK terhadap kasus Arsul Sani, sambil menyerukan:

  1. Peningkatan Verifikasi Ijazah Asing ; Wajibkan audit independen untuk semua gelar luar negeri yang digunakan dalam seleksi jabatan publik.
  2. Kolaborasi Internasional yang Lebih Ketat ; Dorong kemitraan dengan universitas terakreditasi penuh, bukan hanya berlisensi, untuk menghindari risiko seperti di Collegium Humanum.
  3. Dukungan bagi Mahasiswa Terdampak ; Advokasi agar Kemendikbudristek fasilitasi transfer kredit bagi alumni Indonesia, mencegah kerugian finansial dan karir.
  4. Pendidikan Integritas ; Integrasikan etika akademik dalam kurikulum nasional untuk membangun generasi yang menjunjung kejujuran.
  5. Pengakuan kementerian pendidikan tinggi terhadap program dual degree atau program internasional lainnya secara transparan.

Penutup.

Kontroversi ini bukan akhir dari perjalanan pendidikan global Indonesia, melainkan panggilan untuk reformasi. YPI berkomitmen mendampingi mahasiswa dan institusi dalam menavigasi tantangan ini, demi masa depan pendidikan yang adil dan berkualitas.

Berdasarkan data akurat yang ada, maka universitas collegium Humanum adalah universitas sah dan gelar yang di keluarkannnya adalah sah termasuk gelar Hakim Asrul Sani.

Last but not least, the #CollegiumHumanum University itself should issue an official statement confirming that the doctoral degree of Judge Arsul Sani is valid and was legitimately issued by the university, based on its official cooperation agreement with #UNIESBusinessSchool Jakarta.

———

Yayasan Pendidikan Indonesia.
Mempromosikan Ekuitas dan Kualitas Pendidikan untuk Semua.

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *