Ditjen pesantren

Pentingnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Oleh:
Yayasan Pesantren Indonesia
Special consultative status in ECOSOC
United Nations

Pendahuluan

Tulisan ini kembali kami upload, setelah adanya berbagai tanggapan terhadap peristiwa tragis yang menimpa pesantren Alkhoziny di buduran Sidoarjo, termasuk di dalamnya tanggapan resmi Menko Muhaimin Iskandar dan Menteri Agama #NasaruddinUmar, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Ada satu hal yang sangat menarik dalam catatan yang kami tarik dari berbagai sumber digital adalah keluhan menteri agama, bahwa untuk pengembangan pesantren problemnya adalah kekurangan dana.

Keluhan klasik tersebut sesungguhnya adalah keluhan yang tidak patut di kemukakan secara terbuka, mengingat dana untuk pendidikan adalah alokasi terbesar APBN, sehingga tidak ada alasan bagi kementerian agama RI, sebagai provider pendidikan untuk mengeluhkan kurangnya dana. Karena berdasarkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD diprioritaskan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional bangsa Indonesia. Konstitusi mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan dana pendidikan tersebut guna memastikan kualitas dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Sebagai #menteriagama, yang di bantu oleh beberapa Penasehat ahli, termasuk #Profnursyam, {keduanya sahabat chairman Yayasan Pendidikan Indonesia}, tentu sangat memahami dasar hukum tentang pendanaan pendidikan untuk bangsa Indonesia, bukankah:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 1 Ayat 3 mendefinisikan sistem pendidikan nasional sebagai “keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”. – Pasal 49 Ayat (1) memperkuat mandat UUD 1945, di mana dana pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD.
  • Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 024/PUU-V/2007 menegaskan bahwa frasa “gaji pendidik dan” dalam Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas tidak konstitusional, sehingga gaji pendidik harus dihitung di luar anggaran 20%.
  • MK juga menyatakan bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 tidak membatasi jenis pendidikan yang termasuk dalam anggaran 20% tersebut. Dengan demikian, sekolah swasta yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pendanaan dari negara.

Dan yang jelas Pendidikan pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia, khususnya dalam membentuk karakter, moral, dan intelektualitas berbasis nilai-nilai keislaman. Bahkan jauh sebelum Indonesia itu sendiri lahir sebagai negara berdaulat, yang diperjuangkan oleh kaum santri.

Setelah merenungi penyampaian anggota DPR Komisi XIII dari Fraksi PKB dalam dengar pendapat dengan Yayasan Pesantren Indonesia beberapa waktu lalu, serta terhapusnya Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, usulan anggota DPR tersebut menjadi sangat relevan untuk dipertimbangkan. Mengingat persoalan pendidikan pesantren adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, keberadaan Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren (Ditjen Pesantren) di Kementerian Agama memiliki makna strategis bagi kemajuan pendidikan Islam dan kontribusinya terhadap pembangunan bangsa, terutama dalam mengatasi tantangan seperti kurangnya perhatian pendanaan pemerintah terhadap pesantren dan banyak hal lainnya yang membutuhkan perhatian serius.

Tulisan yang disusun oleh Yayasan Pesantren Indonesia ini. akan menguraikan pentingnya Ditjen Pendidikan Pesantren dalam konteks pendidikan nasional, dengan mempertimbangkan isu pendanaan dan proyek-proyek inovatif sehingga terselesaikan secara bertahap. Termasuk musibah tragis yang di alami oleh pesantren Alkhoziny tersebut diatas. Satu musibah yang tidak harus di cari penyebab utamanya, karena hal ini akan membuahkan kebijakan yang seperti Kaka pameo lebih dulu mana AYAM atau TELOR.

Tragedi runtuhnya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September 2025, yang menewaskan 66 orang dan melukai puluhan lainnya, menyoroti pentingnya tata kelola pesantren yang responsif dan bertanggung jawab. Salah satu aspek yang relevan adalah watak sosial kyai—karakter, kepemimpinan, dan pendekatan mereka dalam mengelola pesantren, termasuk dalam merespons isu keselamatan dan kesejahteraan santri.

Kyai, sebagai figur sentral dalam pesantren, memiliki pengaruh besar terhadap budaya organisasi, pengambilan keputusan, dan keterlibatan komunitas. Dalam kasus Al Khoziny, pernyataan pengasuh pesantren, KHR Abdus Salam, yang menyebut kejadian sebagai “takdir Allah” sambil menegaskan kepatuhan pada prosedur perizinan, menunjukkan potensi kurangnya refleksi kritis atau keterlibatan proaktif dalam pencegahan risiko.

Program Penelitian Aksi Partisipatif (PAR) dapat menjadi langkah preventif untuk mengatasi tantangan yang muncul dari watak sosial negatif seperti kecenderungan otoriter, resistensi terhadap perubahan, atau kurangnya transparansi, sehingga memperkuat keselamatan dan kesejahteraan di pesantren.

Pusat Koordinasi dan Pengembangan Pesantren

Ditjen Pesantren berperan sebagai pusat koordinasi dan pengembangan ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia. Dengan jumlah pesantren yang mencapai lebih dari 80.000 di seluruh Indonesia, keberadaan Ditjen pesantren menjadi penting untuk memastikan standar mutu pendidikan, pengelolaan, dan pengawasan yang terintegrasi.

Ditjen ini bertugas menyusun kebijakan, merancang kurikulum, serta memberikan bantuan teknis dan finansial kepada pesantren agar dapat bersaing di era global. Namun, Yayasan Pesantren Indonesia, melihat bahwa kurangnya perhatian pendanaan pemerintah terhadap pesantren sering kali menghambat pengembangan infrastruktur dan sumber daya manusia. Ditjen pesantren berupaya mengatasi hal ini melalui alokasi anggaran yang lebih terarah, meskipun implementasinya masih dilakukan secara bertahap.

Melalui program-programnya, seperti penguatan kurikulum berbasis kompetensi, pelatihan tenaga pendidik, dan pengembangan infrastruktur, Ditjen pesantren memastikan bahwa pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan di jaman artificial intelligence ini.

Selain itu, pesantren sering kali terintegrasi dengan madrasah, di mana jumlah madrasah di Indonesia mencapai sekitar 86.608 lembaga, termasuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), yang sebagian besar berstatus swasta dan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Melestarikan Identitas Budaya dan Keagamaan.

Pesantren memiliki peran historis sebagai lembaga pendidikan yang melestarikan nilai-nilai budaya dan keagamaan di Indonesia. Yayasan Pesantren Indonesia memandang Ditjen Pesantren sebagai garda terdepan untuk memastikan identitas ini tetap terjaga di tengah modernisasi dan globalisasi. Dengan pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan ilmu pengetahuan umum dan teknologi. Ditjen pesantren membantu pesantren menghasilkan lulusan yang tidak hanya paham agama, tetapi juga mampu berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan.

Namun, keterbatasan implementasi anggaran pendidikan sebagai yang tertuang diatas, menjadikan pendanaan sering kali menjadi alasan yang menghambat upaya pelestarian ini, terutama dalam pengembangan kurikulum yang relevan dan fasilitas pendukung. Dengan dibentuknya Ditjen pesantren maka akan ada upaya untuk mengatasi hal ini melalui proyek-proyek inovatif, seperti digitalisasi pembelajaran agama, dan implementasi pendidikan innovative lainnya, sebagai yang di rekomendasikan oleh perserikatan bangsa bangsa dalam program SGDs terkait dengan pelayanan pendidikan berkualitas.

Selain itu, Ditjen pesantren juga berperan dalam mempromosikan pendidikan inklusif yang menghargai keberagaman budaya lokal. Hal ini penting untuk memperkuat harmoni sosial dan mencegah
radikalisme, sekaligus memastikan bahwa pesantren tetap relevan sebagai pilar pendidikan yang moderat dan berwawasan kebangsaan. Integrasi dengan madrasah semakin memperkaya ekosistem ini, di mana madrasah diniyah takmiliyah saja sudah mencapai puluhan ribu lembaga dengan jutaan santri.

Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Daya Saing

Salah satu tantangan utama pesantren adalah kesenjangan kualitas pendidikan dibandingkan dengan lembaga pendidikan formal lainnya, yang diperparah oleh kurangnya perhatian pendanaan pemerintah, seperti yang di sampaikan oleh Menteri Agama. Yayasan Pesantren Indonesia menilai bahwa Ditjen Pesantren akan menutup kesenjangan ini melalui berbagai inisiatif, seperti pengembangan kurikulum muadalah (setara dengan pendidikan formal), pemberian akreditasi, dan penyediaan beasiswa bagi santri berprestasi, yang pemberian bea siswa dalam ataupun luar negeri, bukan karena asal senang atau karena dekatnya hubungan, tetapi berdasar pilihan secara terbukanya dan akuntabel.

Dengan adanya Ditjen pesantren, pesantren akan mendapatkan dukungan untuk meningkatkan fasilitas pembelajaran, seperti laboratorium, perpustakaan digital, dan akses teknologi informasi, meskipun proyek-proyek ini sudah pernah dilakukan, tetapi sering kali tidak terselesaikan karena keterbatasan anggaran dan ketidak mampuan sumber daya manusia yang ditunjuk, ujian karena latar belakang pendidikannya tetapi karena kurangnya innovasi didalam menterjemhakan dana dan sumber dana.

Keberadaan Ditjen pesantren juga memungkinkan pesantren untuk menghasilkan lulusan yang kompetitif di pasar kerja. Program pelatihan kewirausahaan, penguatan bahasa asing, dan keterampilan digital adalah contoh nyata bagaimana Ditjen pesantren nanti akan membantu pesantren menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman.
Dalam konteks yang lebih luas, dukungan ini juga berdampak pada madrasah, di mana jumlah guru madrasah yang mengikuti program sertifikasi dan peningkatan kompetensi terus meningkat, mencapai ratusan ribu orang untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Mendukung Kebijakan Nasional Pendidikan Islam.

Ditjen Pesantren memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pendidikan Islam. Dengan mengintegrasikan pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional, Ditjen pesantren memastikan bahwa pesantren tidak hanya diakui sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga menjadi bagian dariupaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai konsultatif di ECOSOC, yayasan pendidikan Indonesia terus berupaya untuk melakukan advokasi agar Pendidikan Berkualitas (SDG 4) sebagai yang di upayakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa berhasil memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke pendidikan yang inklusif, adil, berkualitas tinggi dan mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup. Khususnya di Indonesia.

Tujuan ini berfokus pada penyediaan keterampilan dasar, mempromosikan pemikiran kritis, menumbuhkan nilai-nilai komunitas, dan membekali orang-orang dengan pengetahuan dan alat untuk mengatasi tantangan global dan mencapai kesejahteraan pribadi. Keberhasilan SDG 4 sangat penting untuk memutus siklus kemiskinan, mengurangi ketidaksetaraan, menumbuhkan toleransi, dan memungkinkan pembangunan berkelanjutan di semua SDGs lainnya.

Namun, Yayasan Pesantren Indonesia mencatat bahwa kurangnya perhatian pendanaan pemerintah terhadap pesantren sering kali menjadi kendala dalam implementasi kebijakan ini, sehingga kementerian agama harus bekerja secara bertahap untuk memastikan keberlanjutan program. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat, Ditjen pesantren jika di tubuhkan akan memperkuat posisi pesantren sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional.

Program seperti Ma’had Aly, yang merupakan pendidikan tinggi berbasis pesantren, menjadi bukti nyata bagaimana Ditjen pesantren akan mendorong inovasi dalam pendidikan Islam. Kebijakan ini juga mencakup madrasah, yang dengan jumlah lebih dari 86.000 lembaga, menjadi tulang punggung pendidikan Islam formal di bawah naungan Kementerian Agama.

Menghadapi Tantangan Global.

Di era globalisasi, pesantren dihadapkan pada tantangan untuk tetap relevan di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang cepat. Yayasan Pesantren Indonesia mengapresiasi kemungkinan adanya Ditjen Pesantren untuk membantu pesantren menghadapi tantangan ini dengan mendorong digitalisasi pendidikan, penguatan literasi media, dan pengembangan keterampilan abad 21. Dengan dukungan Ditjen pesantren, pesantren dapat memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses pendidikan, seperti melalui pembelajaran daring atau platform digital untuk pengajaran agama.

Namun, keterbatasan pendanaan sering kali memperlambat proyek- proyek inovatif ini, sehingga implementasinya dilakukan secara bertahap. Dan untuk itu Datuk MYR Agung Sidayu menghimbau kepada Presiden #prabowosubianto, untuk membuat program strategis, seperti internet gratis dengan memanfaatkan satelit milik BRI. Agar pesantren bisa secara tartil belajar, bahkan mengimplementasikan teori pesantren belajar dari pesantren.

Selain itu, Ditjen pesantren juga mendorong kolaborasi internasional, seperti pertukaran pelajar atau kerja sama dengan lembaga pendidikan di luar negeri. Hal ini penting untuk meningkatkan wawasan global santri dan memperkuat peran pesantren sebagai pusat diplomasi budaya Indonesia di kancah internasional.
Tantangan serupa juga dihadapi madrasah, di mana program peningkatan profesionalisme guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah menargetkan ratusan ribu guru pada tahun 2025 untuk memastikan adaptasi terhadap era digital.

Konsep learning organization.

Teori pembangunan institusi belajar dari institusi lain melibatkan konsep organisasi pembelajar (learning organization) dalam kerangka teori institusional. Teori ini menjelaskan bagaimana organisasi atau institusi dapat mengembangkan kapasitasnya melalui pembelajaran kolektif, baik dari praktik internal maupun dari pengalaman institusi lain.

Berikut adalah penjelasan mengenai teori pembangunan institusi yang belajar dari instansi:

Pembelajaran sebagai katalis perubahan: Perubahan kelembagaan tidak hanya terjadi karena tekanan eksternal, tetapi juga karena pembelajaran internal dari individu dan kelompok di dalamnya. Pembelajaran ini mendorong institusi untuk beradaptasi, berinovasi, dan meningkatkan efektivitasnya.

Isomorfisme melalui pembelajaran: Teori institusional klasik menjelaskan fenomena isomorfisme, di mana institusi cenderung menjadi serupa satu sama lain untuk mendapatkan legitimasi. Teori ini menambahkan bahwa isomorfisme dapat terjadi melalui proses pembelajaran, di mana institusi meniru praktik-praktik sukses dari institusi lain yang dianggap bereputasi.

Pengaruh lingkungan eksternal: Pembangunan institusi dipengaruhi oleh faktor internal (mikro) seperti kapasitas organisasi dan faktor eksternal (makro) seperti lingkungan regulasi dan nilai-nilai yang berlaku. Pembelajaran terjadi melalui interaksi antara kedua faktor ini.

Kejadian yang menimpa pesantren Alkhoziny merupakan salah satu bukti kecil terkini tentang kebenaran thesis Zamahdari Dhofir tentang Pesantren. Akan tetapi kejadian yang mengenaskan ini, tidak bermakna bahwa pesantren tidak memiliki kapabilitas terkait dengan pembangunan pisik kampusnya, karena selain terdapat contoh menyedihkan ini, terdapat pula contoh yang patut di tiru oleh setiap pesantren, yakni pondok pesantren Alzaytun. Yang beberapa kali menjadi sorotan perserikatan bangsa bangsa, dengan penerbitan resmi atas written statement chairman yayasan pendidikan Indonesia, yang kebetulan pembina yayasan pesantren Indonesia.

Participation action research and participation action programs.

Program yang dalam bahasa Indonesia sering di terjemahkan dengan Program Penelitian Aksi Partisipatif (PAR), sangatlah penting untuk di implementasikan oleh kementerian Agama Republik Indonesia , khususnya didalam mengantisipasi agar kasus pesantren Alkhoziny tidak terjadi lagi di pesantren lain di Indonesia. Yang kami sederhanakan dengan implementasi PESANTREN belajar dar PESANTREN, dengan melepaskan ego umur pesantren dan lain lain yang telah di teliti oleh Zamahsari Dhofir tentang pesantren di Indonesia.

Misalnya terkait dengan perencanaan pembangunan pesantren modern yang memenuhi persyaratan tehnis dan planologi. Pesantren di Indonesia harus mengakui keberadaan pondok pesantren Alzaytun walau relatif masih muda dibandingkan dengan Pondok Pesantren Alkhoziny yang sudah 125 tahun, kemudian belajar dari Alzaytun, tentu dengan membuang jauh jauh ego dan kebanggaan umur pesantren.

PAR akan sukses jika di fasilitasi oleh kebijakan kementerian agama dengan tartil dan juga membuang ego keterkaitan sebuah pesantren dengan organisasi mainstream atau tidak. Keberhasilan Alzaytun didalam membangun kampus, dan sedikit antitesis terhadap hasil penelitian zamahsari Dhofir, walau dalam perjalanan waktu ciri ciri yang disebutkannya, terlihat nyata di pesantren Alzaytun.

Kesimpulan.

Yayasan Pesantren Indonesia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Akan memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan pendidikan pesantren di Indonesia, sebagaimana dipertegas oleh usulan anggota DPR Komisi XIII dalam dengar pendapat dengan kami.

Sebagai koordinator, pengembang, dan pengawas, Ditjen pesantren tidak hanya memastikan kualitas pendidikan pesantren, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan keagamaan, meningkatkan daya saing lulusan, serta mendukung kebijakan nasional pendidikan Islam.

Meskipun menghadapi tantangan seperti kurangnya perhatian pendanaan pemerintah, Ditjen pesantren terus bekerja secara bertahap untuk menyelesaikan proyek-proyek inovatif yang mendukung kemajuan pesantren dan madrasah.

Di tengah tantangan global, Ditjen pesantren menjadi jembatan yang menghubungkan tradisi pesantren dengan kebutuhan modern, sehingga pesantren tetap relevan dan berperan besar dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia, berpengetahuan luas, dan berdaya saing tinggi.

Dengan demikian, keberadaan Ditjen Pesantren adalah langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan Islam dan kontribusinya terhadap pembangunan bangsa.

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *