Kemungkinan Pendirian Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji di Indonesia: Peluang dan Dasar Hukumnya
Penyelenggaraan ibadah umrah dan haji merupakan salah satu sektor penting dalam pelayanan keagamaan di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah jemaah umrah dan haji terbesar di dunia, kebutuhan akan koordinasi, peningkatan kualitas pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi sangat krusial. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui pembentukan asosiasi penyelenggara umrah dan haji. Artikel ini akan membahas kemungkinan pendirian asosiasi baru, peluang yang ditawarkan, serta dasar hukum yang mendukungnya.
Peluang Pendirian Asosiasi Baru.
Pendirian asosiasi penyelenggara umrah dan haji memiliki potensi besar untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan ibadah di Indonesia. Berikut adalah beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan:
- Koordinasi dan Standarisasi Pelayanan.
Asosiasi dapat menjadi wadah bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk berkoordinasi dalam memastikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya asosiasi, praktik-praktik tidak sesuai, seperti penipuan atau pelayanan di bawah standar, dapat diminimalisir melalui pedoman bersama.
- Advokasi Kepentingan Anggota.
Asosiasi dapat berperan sebagai perwakilan resmi PPIU dan PIHK dalam bernegosiasi dengan pemerintah, maskapai penerbangan, atau pihak lain seperti otoritas Arab Saudi. Misalnya, asosiasi dapat mengadvokasi kebijakan yang mendukung kemudahan visa, kuota haji, atau biaya operasional yang kompetitif.
- Peningkatan Profesionalisme.
Melalui pelatihan, seminar, dan sertifikasi, asosiasi dapat meningkatkan kompetensi anggotanya. Ini penting untuk memenuhi tuntutan jemaah yang semakin kritis terhadap kualitas pelayanan, seperti akomodasi, transportasi, dan pembimbingan ibadah.
- Fleksibilitas Pembentukan Asosiasi Baru.
Tidak ada pembatasan jumlah asosiasi penyelenggara umrah dan haji di Indonesia. Selama memenuhi regulasi pemerintah, kelompok baru dapat mendirikan asosiasi untuk menjawab kebutuhan spesifik, seperti fokus pada pelayanan premium, teknologi digital, atau wilayah tertentu.
- Respon terhadap Dinamika Pasar.
Dengan meningkatnya jumlah jemaah umrah setiap tahun (data Kemenag mencatat lebih dari 1 juta jemaah umrah per tahun), asosiasi baru dapat mengisi celah pasar, seperti pelayanan untuk segmen milenial atau pengembangan aplikasi digital untuk pendaftaran jemaah.
Dasar Hukum Pendirian Asosiasi.
Pendirian asosiasi penyelenggara umrah dan haji di Indonesia diatur oleh dua undang-undang utama yang memberikan landasan hukum yang kuat:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
UU ini mengatur operasional PPIU dan PIHK, yang menjadi anggota potensial asosiasi. Meskipun tidak secara eksplisit mengatur pembentukan asosiasi, UU ini mendukung pembentukan wadah koordinasi melalui beberapa pasal:
• Pasal 86: PPIU harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Asosiasi dapat memastikan anggotanya memenuhi syarat ini.
• Pasal 93: PPIU wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Asosiasi dapat membantu menyusun pedoman pelayanan untuk anggotanya.
• Pasal 95: Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU, yang dapat melibatkan asosiasi sebagai mitra.�UU ini tidak membatasi jumlah asosiasi, sehingga membuka peluang untuk mendirikan asosiasi baru selama anggotanya mematuhi regulasi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2017)
UU ini menjadi landasan utama pembentukan asosiasi sebagai Ormas. Pasal-pasal relevan meliputi:
• Pasal 1 ayat (1): Mendefinisikan Ormas sebagai organisasi yang didirikan secara sukarela oleh warga negara Indonesia untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan atau kepentingan bersama.
• Pasal 5: Memberikan hak kepada setiap warga negara untuk membentuk atau mengikuti Ormas, termasuk asosiasi umrah dan haji, selama mematuhi hukum.
• Pasal 21 dan 22: Mengatur syarat pembentukan Ormas, seperti akta notaris, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk status badan hukum.
Prosedur pendaftaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, yang mensyaratkan dokumen seperti akta pendirian, AD/ART, daftar pengurus, dan bukti domisili sekretariat.
Prosedur Pendirian Asosiasi Baru.
Untuk mendirikan asosiasi penyelenggara umrah dan haji, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
- Persiapan: Kumpulkan minimal 25 PPIU/PIHK yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Susun AD/ART yang mencakup visi-misi, struktur organisasi, dan tujuan (misalnya: meningkatkan pelayanan umrah/haji).
- Akta Notaris: Buat akta pendirian melalui notaris, dengan biaya sekitar Rp 1-5 juta.
- Pendaftaran: Ajukan SKT ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Ormas (SIMOR) atau Kesbangpol daerah, dengan dokumen seperti akta notaris, AD/ART, dan daftar anggota. Untuk badan hukum, ajukan ke Kemenkumham melalui AHU Online.
- Koordinasi dengan Kemenag: Pastikan anggota asosiasi memenuhi standar PPIU/PIHK sesuai UU No. 8/2019.
- Pelaporan: Laporkan kegiatan tahunan ke Kemendagri dan koordinasikan dengan Kemenag untuk pembinaan.
Tantangan dan Solusi.
Meskipun peluangnya besar, pendirian asosiasi baru dapat menghadapi tantangan seperti persaingan dengan asosiasi yang sudah ada (contoh: AMPHURI, SAPUHI), biaya operasional, dan kebutuhan koordinasi dengan Kemenag. Solusinya adalah fokus pada keunikan asosiasi (misalnya: pelayanan digital atau segmen khusus), transparansi keuangan, dan komunikasi aktif dengan pemerintah.
Kesimpulan.
Pendirian asosiasi penyelenggara umrah dan haji memiliki peluang besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan koordinasi di sektor ini. Dengan landasan hukum dari UU No. 8 Tahun 2019 dan UU No. 17 Tahun 2013, serta prosedur yang jelas melalui Kemendagri dan Kemenkumham, pembentukan asosiasi baru sangat memungkinkan. Asosiasi baru dapat menjadi motor penggerak inovasi dan profesionalisme, sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Bagi calon pendiri, langkah awal adalah menyusun AD/ART yang kuat dan memastikan anggota memiliki izin resmi dari Kemenag. Dengan komitmen yang tepat, asosiasi baru dapat memberikan kontribusi signifikan bagi jemaah umrah dan haji di Indonesia.
Sumber Hukum:
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas.



