Pendapat Hukum:
Apakah Dana yang Dibekukan oleh Penyidik dalam Kasus TPPU Panji Gumilang, yang Tidak Masuk dalam Dakwaan, Dapat Dimasukkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum?.
Oleh:
Yayasan Pesantren Indonesia
I. Latar Belakang
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sejak sidang perdana pada 23 Januari 2025, dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Idm. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panji melanggar Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dakwaan ini berfokus pada pengalihan dana yayasan, seperti pinjaman Rp 73 miliar dari Bank JTrust pada 2019, untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan pembelian aset seperti tanah dan properti.
Selama penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, aset dan dana terkait TPPU telah dibekukan, termasuk 144 rekening dengan transaksi total Rp 1,1 triliun (2008–2022) dan aset berupa tanah dan bangunan senilai ratusan miliar.
Penting untuk dicatat bahwa dana yang dibekukan dan disita tersebut adalah milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun, bukan milik pribadi Panji Gumilang. Berdasarkan pengakuan dan fakta yang ada, Panji menyebut dana tersebut sebagai milik Al-Zaytun, yang secara hukum berada di bawah kendali YPI sebagai badan hukum yayasan. Oleh karena itu, hukum menegaskan bahwa terdakwa (Panji Gumilang) tidak berhak meminta pengembalian dana tersebut kepadanya secara pribadi.
Pertanyaan kunci adalah apakah dana milik yayasan yang dibekukan, tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dalam dakwaan, dapat dimasukkan dalam tuntutan JPU sebagai pidana tambahan (perampasan aset) di tahap persidangan.
Pendapat hukum ini disusun berdasarkan analisis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU TPPU, dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), dengan pendekatan sistematis, teleologis, dan historis, serta mempertimbangkan prinsip nullum crimen nulla poena sine praevia scripta lege dan asas fair trial.
II. Dasar Hukum dan Analisis.
A. Ketentuan Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP)
Hukum acara pidana mengatur bahwa dakwaan adalah dasar proses peradilan, dan tuntutan JPU harus sesuai dengan fakta dalam dakwaan:
- Pasal 143 ayat (1) KUHAP: Dakwaan harus memuat uraian fakta perbuatan pidana secara jelas, termasuk waktu, tempat, dan unsur pidana. Tuntutan JPU terikat pada dakwaan, sehingga perbuatan di luar dakwaan tidak dapat dituntut (mutatio libelli, Pasal 144 KUHAP).
- Pasal 38 ayat (1) KUHAP: Penyitaan aset dilakukan untuk pembuktian dengan izin Ketua PN. Dana atau aset yang disita merupakan barang bukti (Pasal 39 KUHAP) yang terkait langsung dengan tindak pidana. Namun, penyitaan tidak otomatis menjadi dasar tuntutan perampasan.
- Pasal 182 ayat (1) KUHAP: Hakim hanya memutus berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan, yang harus terkait dengan dakwaan. Aset yang tidak masuk dakwaan tidak dapat dirampas sebagai pidana pokok, tetapi dapat dipertimbangkan sebagai pidana tambahan jika relevansinya dibuktikan.
Dalam kasus ini, dana yang dibekukan adalah milik YPI, bukan Panji Gumilang secara pribadi. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, harta yayasan terpisah dari harta pribadi pengurus. Jika terdakwa terbukti menyalahgunakan dana yayasan untuk TPPU, maka dana tersebut tetap milik YPI, dan Panji tidak berhak meminta pengembalian dana kepadanya (Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan). Penyitaan dana ini sah sebagai barang bukti, tetapi tuntutan perampasan harus mematuhi prosedur pembuktian di persidangan.
B. Ketentuan Khusus UU TPPU.
UU TPPU memberikan fleksibilitas dalam penanganan aset hasil TPPU untuk mendukung asset recovery, dengan tetap memperhatikan asas hukum acara:
- Pasal 38 UU TPPU: Pidana tambahan TPPU mencakup perampasan aset yang dibuktikan sebagai hasil TPPU atau penggantian aset setara (substitusi). Perampasan ini bersifat conviction-based, sehingga JPU dapat menuntut aset yang dibekukan, meskipun tidak disebutkan dalam dakwaan, asalkan dibuktikan sebagai hasil TPPU melalui alat bukti (saksi ahli PPATK, audit keuangan, atau dokumen aliran dana).
- Pasal 37 ayat (1) UU TPPU: Penyidik berwenang membekukan aset yang diduga hasil TPPU dengan koordinasi PPATK. Pembekuan bersifat preventif, dan aset dapat dirampas jika terbukti di persidangan (Pasal 37 ayat (3)).
- Pasal 69 ayat (1) UU TPPU: Pembuktian TPPU tidak mensyaratkan putusan tindak pidana asal (Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014), sehingga dana YPI yang dibekukan dapat dituntut untuk dirampas jika terbukti sebagai proceeds of crime.
Karena dana yang dibekukan adalah milik YPI, hukum menegaskan bahwa Panji Gumilang tidak memiliki hak kepemilikan atas dana tersebut. Jika terbukti bahwa dana digunakan untuk TPPU, JPU dapat menuntut perampasan untuk dikembalikan ke YPI sebagai pemilik sah atau ke negara (jika yayasan terlibat dalam TPPU), sesuai Pasal 38 ayat (2) UU TPPU. Hal ini diperkuat oleh Pasal 70 ayat (1) UU Yayasan, yang melarang pengurus menggunakan harta yayasan untuk kepentingan pribadi, dan Pasal 71 UU Yayasan, yang mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan harta yayasan.
C. Status Kepemilikan Dana dan Hak Terdakwa.
Berdasarkan fakta bahwa dana yang dibekukan adalah milik YPI, bukan Panji Gumilang, terdakwa tidak berhak meminta pengembalian dana tersebut kepadanya. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan, harta yayasan adalah entitas terpisah dari harta pribadi pengurus, dan pengurus hanya berfungsi sebagai pengelola, bukan pemilik. Pengakuan Panji bahwa dana tersebut milik Al-Zaytun (yang dikelola YPI) menegaskan status kepemilikan yayasan. Jika dana tersebut terbukti digunakan untuk TPPU, maka:
- Dana tidak dapat dikembalikan ke Panji, karena ia bukan pemilik sah.
- Dana dapat dirampas untuk dikembalikan ke YPI (jika yayasan tidak terlibat TPPU) atau ke negara (jika yayasan terlibat), sesuai Pasal 38 UU TPPU.
Jika Panji mengajukan keberatan melalui praperadilan (Pasal 77 huruf b KUHAP, sebagaimana diubah oleh Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015), pengadilan akan menolaknya karena status kepemilikan dana tidak berada pada terdakwa.
D. Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Yurisprudensi MA mendukung perampasan aset TPPU, termasuk yang tidak masuk dakwaan, dengan syarat pembuktian yang kuat:
- Putusan MA Nomor 499 K/Pid.Sus/2017: MA memperbolehkan perampasan aset yang dibekukan sebagai pidana tambahan, meskipun tidak disebutkan dalam dakwaan, sepanjang terbukti sebagai hasil TPPU. Dalam kasus ini, MA menegaskan prinsip restitutio in integrum untuk mengembalikan aset ke pemilik sah (dalam hal ini, YPI) atau ke negara.
- Putusan MA Nomor 383/Pid.Sus/2017/PT MDN: MA membatalkan vonis bebas karena hakim tidak memeriksa aset TPPU yang dibekukan. Yurisprudensi ini menegaskan bahwa JPU dapat menuntut perampasan melalui pembuktian tambahan di sidang, tanpa mengubah substansi dakwaan.
- Putusan MA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr: MA menolak eksepsi terdakwa terkait aset yang tidak masuk dakwaan, dengan alasan bahwa perampasan TPPU bersifat independen dari dakwaan pokok. Namun, MA menekankan perlunya bukti yang sah untuk menghindari pelanggaran HAM.
Yurisprudensi ini selaras dengan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, yang memperluas kewenangan penyidik untuk menangani aset TPPU, termasuk milik badan hukum seperti yayasan.
III. Kesimpulan.
Dana yang dibekukan dalam kasus TPPU Panji Gumilang, yang merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan tidak masuk dalam dakwaan, dapat dimasukkan dalam tuntutan JPU sebagai pidana tambahan berupa perampasan aset (Pasal 38 UU TPPU). Hal ini diperbolehkan karena:
- Tuntutan perampasan aset TPPU bersifat aksesoris dan tidak terikat ketat pada dakwaan pokok, sepanjang dibuktikan relevansinya dengan TPPU (Pasal 69 UU TPPU).
- Dana tersebut milik YPI, bukan Panji Gumilang, sehingga terdakwa tidak berhak meminta pengembalian dana kepadanya (Pasal 3 UU Yayasan). Dana dapat dirampas untuk dikembalikan ke YPI atau ke negara jika yayasan terlibat TPPU.
- Yurisprudensi MA (misalnya Nomor 499 K/Pid.Sus/2017) mendukung perampasan aset yang dibekukan melalui pembuktian di persidangan, meskipun tidak disebutkan dalam dakwaan.
JPU harus mengajukan bukti tambahan (misalnya laporan PPATK, audit keuangan, atau saksi ahli) pada sidang lanjutan (6 Februari 2025) untuk membuktikan bahwa dana YPI tersebut merupakan hasil TPPU.
Jika tidak terbukti, pembekuan dapat digugat melalui praperadilan, tetapi Panji tetap tidak berhak atas dana tersebut karena status kepemilikannya berada pada YPI.
Pendapat ini bersifat non-binding dan dapat disesuaikan dengan perkembangan fakta persidangan.



